Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 25011
حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ مِرَارًا أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ مَا أَصَابَ الْمُسْلِمَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] bahwasanya ia selalu mengabarkan kepadanya bila [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam pernah menuturkan; "Tidaklah seorang muslim yang terkena duri atau lebih dari itu kecuali baginnya menjadi penebus dosanya."


      1   ...   25008   25009   25010   25011   25012   25013   25014   ...   26363